JENIS-JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA
a. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
b. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau
BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
c. BUMS
Badan Usaha
Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik
swasta dibedakan atas:
- Perusahaan Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
- Firma Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian
- Persekutuan komanditer Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan
- Perseroan terbatas Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
- YayasanYayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
REGULASI PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
SYARAT
PENDIRIAN PT
Syarat untuk mendirikan PT terdiri
dari syarat umum dan syarat formal
a.
Syarat umum
pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :
- Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
- Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
- Stempel Perusahaan
b. Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
· Pendiri minimal 2 orang atau lebih
· Nama Perusahaan
· Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam
saham) Akta pendirian harus disahkan oleh oleh Kementerian
Hukum dan HAM dan diumumkan dalam BNRI
· Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor
minimal 25% dari modal dasar)
· Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang
Komisaris
· Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
Klasifikasi
perusahaan :
PT KECIL PT MENENGAH PT BESAR
Modal Setor lebih dari Modal Setor lebih dari Modal Setor lebih dari
Rp 50.000.000,- Rp
500.000.000,- Rp
10.000.000.000,-
MEKANISME PEMBUATAN PT
Tahapan
mekanisme pembuatan PT yaitu:
· Melengkapi
semua dokumen yang disyaratkan untuk mendapatkan perizinan pembuatan
perusahaan.
· Memiliki akta
pendirian perusahaan yang telah sah dan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
· Menyetorkan
modal sebesar 25% untuk ditempatkan di dalam PT, diambil dari besarnya modal
dasar yang digunakan untuk membuat perusahaan.
· Perusahaan
jenis PT yang didirikan harus sesuai dengan ketertiban dan tidak melanggar
aturan serta norma kesusilaan.
TAHAPAN
PENDIRIAN PT
1. Pengecekan Nama
Pada Tahap
ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan
mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan
nama baru untuk diajukan kembali.
2. Pembuatan Draft Akta
Setelah Nama sudah dinyatakan bisa
digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui
tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses
tanda tangan Akta di hadapan notaris.
3. Tanda Tangan
Setelah draft akta sudah direvisi,
maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris.
Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta.
Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di
bagian ini.
4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM
Notaris akan
mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika telah sesuai,
Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan surat keputusan pengesahan. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku
pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta
untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.
5. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP) Sementara
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan atau disebut SKDP adalah surat yang menerangkan
lokasi domisili dari suatu perusahaan. Biasanya surat ini dibuat di Kelurahan
setempat dimana alamat perusahaan ditulis. Surat ini berlaku selama 1 bulan
setelah surat ini dikeluarkan. Fungsi SKDP Sementara adalah sebagai syarat
pengajuan NPWP Perusahaan.
Selanjutnya, akta
beserta surat keputusan pengesahan ini diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang
sesuai dengan domisili perusahaan yang akan didirikan. Di sini, akta akan
didaftarkan pada buku register PT oleh pihak yang berwenang. Setelah itu, pihak
terkait akan mengeluarkan surat bukti pendaftaran PT.
6. Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Perusahaan
NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana
administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor
Pelayanan Pajak). Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara
sebagai persyaratan. Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung
diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku
seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.
7. Pengajuan SKDP Perpanjangan
SKDP Perpanjangan diajukan setelah
NPWP Perusahaan sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah
1 tahun untuk domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang
kantor berlaku 5 tahun.
8. Pengajuan Surat Izin Usaha
Kini, Jenis izin
usaha dalam mendirikan PT berupa
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Surat Izin Usaha Perdagangan adalah
dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan
perdagangan. Umumnya, lama waktu penerbitan kedua perizinan ini
adalah selama 10 hari kerja.
Menetukan bidang
usaha perusahaan yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
atau KBLI. Klasifikas KBLI ini berupa kode yang nantinya akan turut dituliskan
dari SIUP dan TDP perusahaan.
9. Pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP adalah
tahapan akhir dari perizinan umum Perusahaan. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan
adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah melakukan wajib daftar
perusahaan. Sebagian daerah di DKI bisa mendaftarkan SIUP dan TDP secara
paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang paling utama di SIUP.
Sumber:
owh begitu yah konsultanjakarta.com
BalasHapus