HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan,
Hukum mempunyai
tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu
setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Pengertian Hukum Menurut Para
Ahli :
1. VAN
KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat.
Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan
dengan tertib.
2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa
perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu,
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
3. WIRYONO
KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum
adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam
masyarakat.
SIFAT HUKUM
• Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
• Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
CIRI – CIRI HUKUM
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu
bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan
atau larangan
6. Perintah dan atau
larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan
atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum
atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber
hukum formal dan sumber hukum
materil.
- · Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- · Sumber hukum formal adalah sumber – sumber hukum yang memiliki bentuk tersendiri yang secara yudiris telah berlaku dan diketahui umum.
Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat ahli hukum (doktrin)
NEGARA
PENGERTIAN
NEGARA
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi
diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup
di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
TUGAS
UTAMA NEGARA
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan Negara.
PEMERINTAH
PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang – undang di wilayah tertentu.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pemerintah memiliki arti sistem menjalankan
wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu
negara atau bagian-bagiannya.
PERBEDAAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Pemerintah itu
adalah orang yang memimpin suatu negara, sedangkan pemerintahan itu adalah
suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang
pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan
yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan dlm
kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan,walaupn belum
selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan berjalan dengan
baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat di
perpanjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar